PP
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN ROYALTI
(1) Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 digunakan untuk:
- didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK;
- dana operasional; dan
- dana cadangan. (21 Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan oleh LMKN berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan lata'u musik yang ada di SILM. (21 (3) Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait melalui LMK.
