PP
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN ROYALTI
(1) LMKN menghimpun Royalti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12. (21 Dalam melakukan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN melakukan koordinasi dan menetapkan besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.
(3) Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran
Royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh Menteri. BagianKelima...
Sl( Nlo 0999-53 /\
PRESIDEN
Bagian Kelima Pendistribusian Royalti Lagu dan/atau Musik
