PP
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN ROYALTI
(1) LMKN melakukan penarikan Royalti dari Orang yang
melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK. (21 Selain melakukan penarikan Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN menarik Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.
Bagian Keempat Penghimpunan Royalti Lagu dan/atau Musik
