Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN ROYALTI
(1) Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara
Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 membayar Royalti melalui LMKN. (21 Penggunaan Secara Komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan I atau musik tanpa perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap membayar Royalti melalui LMKN.
(3) Pembayaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dilakukan segera setelah Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik.
Pasal 11...
SK No 099973 A
PRESIDEN
Pasal I 1
(1) Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara
Komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif Royalti. (21 Keringanan tarif Royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketiga Penarikan Royalti Lagu dan/atau Musik
