PP
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN ROYALTI
(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara
Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pencatatan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan.
(3) Pelaksanaan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan
Iagu dan/atau musik kepada LMKN melalui SILM.
Bagian Kedua Subjek Royalti
