Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN ROYALTI
(1) Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan
pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun untuk diketahui Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait diketahui dan/atau telah menjadi anggota suatu LMK, Royalti didistribusikan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota suatu LMK, Royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dana
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
