PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka pembiayaan Proyek melalui penerbitan
SBSN, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penentuan jenis, nilai dan waktu pelaksanaan Proyek.
