PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
- Proyek yang sebagian atau seluruh pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan; dan
- Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang sumber pembiayaannya berasal dari rupiah murni, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
