PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri menyusun rencana batas maksimal penerbitan
SBSN untuk pembiayaan Proyek.
(2) Rencana batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
kebutuhan riil pembiayaan;
kemampuan membayar kembali;
batas maksimal kumulatif utang; dan
risiko utang.
(3) Menteri dapat berkonsultasi dengan Gubernur Bank
Indonesia dalam rangka penyusunan batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
