PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 25
BAB 6 — PENGELOLAAN OBYEK PEMBIAYAAN
(1) Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku apabila pemindahtanganan dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai larangan penghapusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku apabila penghapusan dilakukan karena kondisi obyek pembiayaan sudah rusak atau musnah.
