PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 24
BAB 6 — PENGELOLAAN OBYEK PEMBIAYAAN
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan obyek pembiayaan sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN.
