PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 26
BAB 6 — PENGELOLAAN OBYEK PEMBIAYAAN
Dalam hal pemindahtanganan atau penghapusan atas obyek pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan, pemerintah wajib mengganti dengan obyek pembiayaan lainnya yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai paling sedikit sama dengan obyek pembiayaan yang dipindahtangankan atau dihapuskan.
