PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 21
BAB 5 — PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lainnya.
(2) Menteri Perencanaan melakukan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan mengenai kinerja pelaksanaan Proyek.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan realisasi penyerapan, serta aspek keuangan lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
