PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 20
BAB 5 — PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemrakarsa Proyek menyampaikan laporan mengenai
perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Menteri dan Menteri Perencanaan yang mencakup paling sedikit:
- perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek; dan
- perkembangan realisasi penyerapan anggaran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan pada setiap akhir triwulan, sampai dengan saat berakhirnya pelaksanaan Proyek.
