PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 22
BAB 5 — PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri dan Menteri Perencanaan berwenang
menyampaikan rekomendasi mengenai langkah-langkah percepatan pelaksanaan Proyek, termasuk penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan dalam hal:
- penyerapan anggaran rendah; dan/atau
- penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek.
