PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 12
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN
(1) Usulan Proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan
SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek kepada Menteri Perencanaan dengan dilampiri persyaratan paling sedikit:
- kerangka acuan kerja; dan
- dokumen studi kelayakan Proyek.
(2) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan
Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
- kesiapan, kelayakan, serta kesesuaian Proyek dengan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
- batas maksimum penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek yang ditentukan oleh Menteri; dan
- kesesuaian Proyek dengan prinsip syariah.
