PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 11
BAB 2 — CAKUPAN DAN PERSYARATAN PROYEK
(1) Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan
SBSN dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek.
(2) Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit meliputi:
- perencanaan dan pengusulan Proyek;
- pelaksanaan Proyek;
- pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek; dan
- pengelolaan obyek pembiayaan.
