PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 10
BAB 2 — CAKUPAN DAN PERSYARATAN PROYEK
(1) Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus
sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Kriteria Proyek yang sesuai dengan prinsip syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
