PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 9
BAB 2 — CAKUPAN DAN PERSYARATAN PROYEK
Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diusulkan oleh Pemrakarsa Proyek dilakukan dalam rangka:
- pembangunan infrastruktur;
- penyediaan pelayanan umum;
- pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau
- pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.
