PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 13
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN
(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) terhadap Proyek yang layak dibiayai melalui penerbitan SBSN dituangkan dalam daftar prioritas Proyek yang ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.
(2) Daftar prioritas Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Menteri Perencanaan kepada
Menteri dan Pemrakarsa Proyek.
