PP
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2010
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
