PP
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN
Pasal 20
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Komnas HAM.
