PP
SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT
Pasal 5
(1) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diberikan setiap bulan.
(2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan karena cacat.
