PP
SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT
Pasal 4
(1) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diberikan hanya 1 (satu) kali.
(2) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan Keputusan Panglima TNI tentang Penetapan Kecacatan Prajurit.
