PP
SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT
Pasal 3
(1) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III dan Cacat Tingkat II
diberhentikan dari dinas keprajuritan.
(2) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat I masih tetap aktif
melaksanakan tugas.
