PP
SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT
Pasal 2
(1) Prajurit Penyandang Cacat diberikan Santunan Cacat dan
Tunjangan Cacat sebagai penghargaan pemerintah atas pengorbanannya.
(2) Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatannya.
(3) Penentuan tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima TNI berdasarkan hasil pengujian dan penilaian kecacatan Prajurit oleh Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit.
(4) Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Surat Perintah Panglima TNI.
