Pasal 6
(1) Penetapan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
ditentukan berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
(2) Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Cacat Tingkat III dengan kriteria:
kehilangan kedua anggota gerak bawah;
kelumpuhan kedua anggota gerak bawah;
kehilangan kedua anggota gerak atas;
kelumpuhan kedua anggota gerak atas;
kelumpuhan . . .
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1 (satu) anggota gerak atas;
kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1 (satu) anggota gerak atas;
kehilangan penglihatan kedua mata;
bisu dan tuli;
penyakit jiwa berat; atau
cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital.
- Cacat Tingkat II dengan kriteria:
kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah;
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah;
kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas;
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas;
kehilangan penglihatan 1 (satu) mata;
penyakit jiwa sedang;
kehilangan 1 (satu) jari telunjuk atau ibu jari tangan kanan;
kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan kanan;
cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital;
bisu; atau
tuli.
- Cacat . . .
- Cacat Tingkat I dengan kriteria:
gangguan kejiwaan yang ringan;
kehilangan 1 (satu) jari tangan atau kaki;
berkurangnya fungsi mata;
kehilangan daun telinga, namun masih bisa mendengar; atau
perubahan klasifikasi/fungsi organ tubuh yang bernilai lebih rendah dari sebelum mendapat cidera/sakit.
(3) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan:
golongan “C” adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi militer akibat tindakan langsung lawan;
golongan “B” adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi militer bukan tindakan langsung lawan dan/atau dalam tugas kedinasan; dan
golongan “A” adalah kecacatan yang terjadi dalam masa kedinasan bukan dalam operasi militer.
