PP
SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT
Pasal 14
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengaturan tentang tunjangan cacat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 70), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
