PP
SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
109 PP 6/ Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2007
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2007
,
