PP
SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT
Pasal 13
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan tentang santunan dan tunjangan cacat bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
