PP
SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT
Pasal 12
Prajurit Penyandang Cacat yang pada tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan telah menjalani pensiun berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan diberikan Tunjangan Cacat sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
