PP
SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT
Pasal 11
Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan Panglima TNI, dan/atau Peraturan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya.
