PP
SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT
Pasal 10
Prajurit Penyandang Cacat yang telah menerima Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan karena cacat, selain diberikan Tunjangan Cacat sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, juga diberikan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
