PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIKD
Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diselenggarakan untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan daerah.
