PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIKD
Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. penyajian informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan daerah yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah. b. penyajian Informasi Keuangan Daerah melalui situs resmi Pemerintah Daerah. c. penyediaan Informasi Keuangan Daerah dalam rangka mendukung SIKD secara nasional.
