PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIKD
Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tujuan:
a. membantu Kepala Daerah dalam menyusun anggaran daerah dan laporan pengelolaan keuangan daerah;
b. membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah;
c. membantu Kepala Daerah dan instansi terkait lainnya dalam melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah;
d. membantu menyediakan kebutuhan statistik keuangan daerah;
e. menyajikan . . .
e. menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara terbuka kepada masyarakat; dan f. mendukung penyediaan Informasi Keuangan Daerah yang dibutuhkan dalam SIKD secara nasional.
