PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIKD
Situs resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi yang memuat Informasi Keuangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang bersangkutan, dan dapat diselenggarakan oleh masing–masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 16 . . .
