PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI...
Pasal 25
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Pimpinan Universitas tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini: a. Pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain; b. Jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; c. Pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar Universitas; dan d. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas.
