PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI...
Pasal 26
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Fakultas mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesi, dan/atau vokasi dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu. (2) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh beberapa orang Pembantu Dekan.
