PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI...
Pasal 24
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pimpinan mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan dan tujuan Universitas. (2) Anggota Pimpinan tidak berhak mewakili Universitas apabila: a. Terjadi perkara di depan pengadilan antara Universitas dengan anggota Pimpinan bersangkutan; b. Anggota Pimpinan bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Universitas; (3) Apabila Rektor berhalangan tidak tetap, maka Rektor menunjuk salah seorang Pembantu Rektor bertindak sebagai pelaksana harian Rektor. (4) Apabila Rektor berhalangan tetap, maka Majelis Wali Amanat menunjuk salah seorang Pembantu Rektor menjadi Rektor hingga berakhirnya masa jabatan Rektor sebelumnya.
