PP
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 61
BAB 10 — PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
(U Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) yang peredaran bmtonya pada Tahun Pajak berjalan
telah melebihi Rpa.80O.O0O.O0O,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (21 Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan :
- tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
- tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertirnbangkan Pasal 318 Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pqiak badan.
