PP
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 62
BAB 10 — PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
(1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6O ayat (5) dilunasi dengan cara:
- disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
- dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. (21 Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan setiap bulan.
(3) Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan temtang
sebagaimana dimaksud pada ayat (U humf b wajib dilakukan oleh pemotong atau pernungut Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi dengan Wqiib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(4)Ketentuan...
SK No 156726 A
FRES IDEN
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan tata cara pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
