PP
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 49
BAB 8 — PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 merupakan pedanjian bilateral atau multilateral yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra mengenai perpajakan yang dapat berupa:
- persetujuan penghindaran pajak berganda;
- konvensi multilateral untuk menerapkan tindakan- tindakan terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
c persetujuan . . .
SK No 156735 A
PRES IDEN
50
- persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan;
- konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan;
- persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral; dan/atau
- perjanjian atau kesepakatan yang bertujuan untuk mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi dan/atau penggerusan basis pemqjakan dan penggeseran laba lainnya.
