PP
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 48
BAB 8 — PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:
- penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pqiak;
- pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
- pertukaraninformasiperpajakan;
- banflran penagihan pajak; dan
- kerja sama perpajakan lainnya.
