Pasal 51
BAB 8 — PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan
pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. l2l Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta informasi kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) wqiib. . .
SK No 156734 A
PRES IDEN
(3) Wajib Pajak atau pihak lain yang diminta informasi oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memenuhi permintaan informasi mengenai hal
yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak tain tidak memenuhi
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak atau pihak lain dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertukaran
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
