PP
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 18
BAB 4 — BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN
(1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya promosi dan penjualan.
(2) Biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams memperhatikan hal sebagai berikut:
untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;
dikeluarkan
SK No 158315 A
PRES IDEN
- dikeluarkan secara wajar; dan
- menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya promosi dan
penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
