PP
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 19
BAB 4 — BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN
(U Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pdak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yan;g nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- atas piutang yang nyata'nyata tidak dapat ditagih tersebut: ' 1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
- terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
- telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau +. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumtah utang tertentu.
(21 Persyaratan
SK No 156696 A
PRES IDEN
(21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagran Ketiga Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan
