Pasal 16
BAB 3 — PENGECUALTAN DARI OBJEK
(U Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanja.ng memenuhi persyaratan:
a.ditanamkan...
SK No 156700 A
PRESIDEN
-22_
- ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagama.rn; dan/atau
- ditempatkan sebagai dana abadi, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. (21 Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangr biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sisa lebih yang diterima
atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraa.n Ibadah Haji Khusus dan Penghasilan dari Pengembangan Keuangan Haji dalam Bidang atau Instrumen Keuangan Tertentu yang Diterima Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal L7
(1) Penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji meliputi:
- setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
- nilai manfaat keuangan haji berupa penghasilan dari pengembangan keuangan haji;
- dana efisiensi penyelenggara€rn ibadah haji;
- dana
SK No 156699 A
FRESTDEN
- dana abadi umat; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat (21 Atas penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji yang berupa:
- dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- penghasilan dari pengembarlgan keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(3)' Penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam
bidang atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2J huruf b berupa:
imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), surat berharga syariah negara, dan surat perbendaharaan negara syariah yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia;
dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% (nol persen) dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri;
bagian laba yang diterima atau diperoleh dari unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis; dan/atau
penjualan
SK No 156698 A
PRESIDEN
-24_
- penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Biaya Promosi dan Penjualan
