PP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Pasal 5
BAB 3 — PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN MASA PAJAK
(1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepa1a Daerah dengan menggunakan:
- surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b; dan
- SPOP untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan.Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c. (21 Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah.
(21 (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat dikecualikan untuk:
- Wajib Pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pemungut Pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan
- Penyedia tenaga listrik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. (41 Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak mendaftarkan diri, Kepala Daerah secara jabatan
menerbitkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
Bagian . . .
{ip
Bagian Kedua . Masa Pajak
