PP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Pasal 6
BAB 3 — PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN MASA PAJAK
(1) Masa Pajak berlaku untuk jenis Pajak yang dibayar
sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (41. (2t Ketentuan masa Pajak dikecualikan untuk BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h.
Bagian Kesatu Penetapan Pajak
